Kajian Tentang Umroh dan Haji oleh Ketua Panti

PA DARUL ARQOM - Kegiatan Kajian Jum'at malam sabtu anak santri Panti Darul Arqom Pasuruan diisi oleh Ustad Suyatno selalu Ketua Panti. (Jum'at, 23/08/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan ba'da sholat maghrib berjama'ah dan diikuti oleh seluruh santri Panti Asuhan.

Mengawali kajian, Ustad Suyatno menjelaskan perihal rukun islam yang kelima. Mengenai haji banyak umat islam di Indonesia yang selalu memimpikan untuk pergi ke tanah suci. Di Indonesia sendiri untuk pergi haji, ada yang sudah antre hingga puluhan tahun. 

Lamanya antrean haji ini dikarenakan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang memberikan kuota tertentu kepada seluruh negara. 

Pengertian haji merupakan ibadah yang memiliki kedudukan sangat istimewa dalam Islam. Selain menjadi salah satu rukun Islam, haji juga mengajarkan banyak nilai kehidupan yang penting, seperti ketaatan, persatuan, pengorbanan, dan kesabaran. 

Secara terminologi, haji adalah bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).

Bagi setiap Muslim yang mampu, melaksanakan haji merupakan bentuk puncak pengabdian dan kedekatan kepada Allah SWT. Semoga setiap Muslim yang berniat menunaikan haji diberikan kemudahan dan kelancaran dalam melaksanakannya, serta memperoleh haji yang mabrur.

Selain itu juga diajarkan mengenai definisi dan Ketentuan Hukumnya

Secara umum, hukum ibadah haji sendiri adalah fardhu ‘ain menurut kesepakatan para ulama. Namun, dalam pemilihannya, hukum haji bisa mempunyai hukum yang berbeda. Di antaranya, yaitu:

Fardhu ‘ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.

Fardhu kifayah, yakni haji yang tujuannya untuk meramaikan Ka’bah pada setiap tahunnya. Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah. ​​​​​​​

Makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.​​​​​​​

Haram, seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami.

Di antara pilar dalam Islam yang diwajibkan kepada umat Islam adalah melaksanakan haji ke Baitullah (Makkah). Ibadah ini merupakan rukun kelima dalam Islam dan dilakukan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad ï·º. Beberapa abad sebelum kota Makkah sebagai pusat Islam dengan ditandai lahirnya Nabi Muhammad ï·º, para nabi sebelumnya sudah melaksanakan haji di kota tersebut.
















Lebih baru Lebih lama